OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak. Perluasan kerja sama ini, yakni di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan nota kesepahaman ini. “Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini, mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2023). Adapun penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN PPI, sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Profil Sarah Sechan, Presenter Kondang yang Sindir Sosok Sultan Tak Ada Etika, Diduga Nagita Slavina Halaman 3 Pelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen, Indikasi Kendaraan Listrik Makin Diminati Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Ketua OJK: 99 PLTU Berpotensi Ikut Perdagangan Karbon

Pelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen, Indikasi Kendaraan Listrik Makin Diminati 135 Pengungsi Rohingya yang Mendarat di Aceh Besar Kini Terluntang Lantung di Kota Banda Aceh Serambinews.com Pelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen, Indikasi Kendaraan Listrik Makin Diminati

OJK Nyatakan Siap Awasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon yang Dimulai September 2023 Strategi Israel Bombardir Rata Tanah Gaza Malah Jadi Bumerang: Hamas Justru Makin Kuat Halaman 3 Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri, sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra. Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama, yaitu: 1. Harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan 3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK 4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon

5. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *