Kemenaker Sebut Istilah Mogok Kerja Tidak Ada Dalam Regulasi, KSPI: Belajar Hukum Lagi Lah

Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri soal istilah mogok kerja tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan RI. Diketahui, KSPI bersiap siap untuk melakukan aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap formula pengupahan. Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, apa yang akan dilakukan ini bukan mogok kerja, melainkan mogok nasional.

Dalam mogok nasional yang diorganisir serikat buruh ini, dia bilang para buruh akan melakukan unjuk rasa di depan pabrik. Tak hanya di depan pabrik, para buruh disebut juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kantor pemerintahan, Istana Presiden, dan juga gedung DPR. Said mengatakan aksi mogok nasional yang akan dilakukan ini sudah berdasarkan undang undang (UU).

Profil 2 Alumni Akpol 1996 Pangkat Jenderal Bintang Dua Terbaru Eks Ajudan Jokowi Jhonny Edison Isir Halaman 4 Ramalan Zodiak Gemini Besok, Senin 11 Desember 2023, Sibuk Memikirkan Karier Kemenaker Sebut Istilah Mogok Kerja Tidak Ada Dalam Regulasi, KSPI: Belajar Hukum Lagi Lah

Dulu Honornya Fantastis, Artis Kini Jadi Tukang Bersihkan WC dan Kuku, Tinggal Sebatang Kara di Kos Halaman 3 Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok, Senin 11 Desember 2023 Sosok Steffy Burase, Istri Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang Umumkan Cerai karena Buku Nikah Halaman all

Mogok nasional itu, kata dia, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Secara konstitusi boleh. Makanya belajar hukum lagi lah Bu Menaker, Bu Dirjen, dan APINDO," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023). "Kita boleh menamakan mogok nasional. Pakai UU nomor 21 tahun 2000, yaitu serikat buruh mengorganisir pemogokan dan UU nomor 9 tahun 1998 yang disebut unjuk rasa. Jadi, nanti diinstruksikan secara nasional, kita sebut mogok nasional," lanjutnya.

Said kemudian juga mengatakan bahwa Kemnaker mencoba membuat mogok nasional ini seakan akan seperti mogok kerja yang tertuang dalam UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Dirjen dan Ibu Menaker serta APINDO mendorong seolah olah ini UU nomor 13 tahun 2003. Bukan. Ini bukan mogok kerja. Ini mogok nasional bentuknya unjuk rasa diorganisir oleh serikat buruh," ujar Said. Adapun mogok nasional ini rencananya akan dilakukan selama dua hari dan tanggalnya di antara 30 November hingga 13 Desember.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen. "Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tanggal 30 November 13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *