Bantuan BPJS Tahap 2 Cair
Informasi dari Menteri Ketenagakerjaan ( MENAKER ) Ibu Ida Fauziyah mengatakan dan memastikan bahwa Bantuan BPJS Tahap kedua untuk periode November hingga Desember telah dibayarkan semenjak hari senin kemarin tepatnya 9 November 2020.
Ibu Ida Fauziyah juga memastikan bahwa jumlah bantuan yang diterima nantinya nilainya akan tetap sama seperti Bantuan BPJS Tahap Satu sebelumnya yaitu senilai Rp. 1.200.000 yang sebelumnya sudah diberikan kepada penerima bantuan yang sudah memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.
” Kita pastikan Bantuan BPJS Tahap kedua ini akan cair hari ini, tadi siang saya sudah mendapatkan data penerima Bantuan gelombang satu ini, setidaknya ada 2.180.382 orang yang akan menerima bantuan hari ini yang sudah di proses ke KPPN ” Ujar Ibu Ida.
Namun ada yang berbeda dalam pembagian bantuan ini, pasalnya pembagian bantuan ini tidak dilakukan secara serentak bersamaan, namun dilakukan secara bertahap dikarenakan harus melalui verifikasi terlebih dahulu dan juga membutuhkan validasi dari BP Jamsostek dan juga KEMNAKER.
Untuk proses pencairan bantuan ini juga dilakukan oleh BANK HIMBARA atau yang lebih dikenal dengan BANK BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan juga Bank BNI, setelah Bank HIMBARA menerima dana dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya dana tersebut akan ditransfer ke Bank Swasta dan kemudian nantinya akan di transfer lagi ke masing – masing rekening penerima.
Proses ini sendiri setidaknya akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pencairan dana sebelumnya, setidaknya memakan waktu beberapa minggu kedepan untuk jutaan pekerja yang menerima bantuan ini nantinya, jadi kalian harus cukup bersabar tentunya.

Ibu Ida sendiri mengatakan bahwa pihak mereka akan berusaha secepat mungkin akan mengeluarkan bantuan ini rencananya setidaknya dalam waktu satu pekan ada dua tahap yang bisa cair ke penerima bantuan nantinya.
Untuk prosedur penyaluran bantuan ini juga cukup berbeda dibandingkan dengan sebelumnya, selain diawasi oleh BPJS juga diawasi oleh pihak KEMNAKER, namun kali ini pihak KPK juga ikut mengawasi pembagian bantuan ini dengan memadukan pemadanan data penerima dengan data wajib pajak, katanya proses ini merupakan bagian evaluasi agar bantuan yang diberikan ini tepat sasaran.