Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang Istilah yang ada pada dunia Investasi, dan istilah pertama yang kita bahas ada Pasar Modal, yuk simak ulasannya.
Daftar Isi
Apa Itu Pasar Modal
Dilansir dari Wikipedia Pasar Modal merupakan sebuah tempat dimana kita bertemunya antara Penjual dengan pembeli atau dalam dunia Investasi disebut dengan ” Investor & Emiten “, Investor adalah orang yang memiliki dana dan nantinya digunakan untuk membeli Investasi apa yang mereka mau, sedangkan Emiten adalah sebuah Badan Usaha yang membutuhkan modal yang mengeluarkan surat berharga untuk diperjual belikan.
Jenis Investasi Di Pasar Modal
- Saham
- Reksa Dana
- Surat Utang ( Obligasi )
- Derivatif
- Exchange Trade Fund
Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal memiliki peran yang cukup penting dalam Ekonomi Negara, karena Market ini memiliki 2 Fungsi yang tidak dimiliki oleh Market lainnya, dimana Market ini digunakan untuk Sarana Pendanaan bagi Badan Usaha untuk mendapatkan dari para Investor.
Fungsi selanjutnya adalah Market ini bisa digunakan untuk Masyarakat melakukan Investasi dengan sesuai profil resiko investasi masing – masing, seperti misalnya Instrumen Investasi seperti Saham, Obligasi, Reksa Dana dan juga Investas lainnya yang kalian inginkan.
Struktur Lembaga Pasar Modal Indonesia
Seperti Lembaga Resmi lainnya, Pasar Modal sendiri juga memiliki Struktur yang perlu diketahui, sebelum kalian terjun ke Dunia Investasi, tidak ada salahnya untuk mengetahui beberapa lembaga yang ada dalam Struktur Pasar Modal Indonesia Ini, yuk simak ulasannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Mengutip dari laman resmi OJK, bahwa OJK mempunyai tugas pokok di bidang pasar modal yaitu :
- Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
- Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner
OJK berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di pasar modal Indonesia, sehingga kegiatan di bidang pasar modal dapat berjalan secara teratur dan transparan dan mencegah adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal yang dapat merugikan investor. sehingga pasar modal Indonesia menjadi tempat yang aman untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka panjang seperti saham, obligasi, reksa dana, dll.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI adalah lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Secara sederhana Bursa Efek Indonesia adalah pasar di mana efek/ surat berharga jangka panjang diperdagangkan. BEI/IDX ini merupakan satu-satunya bursa efek yang ada di Indonesia. Secara umum bursa memiliki 2 peranan yaitu sebagai fasilitator dan kontrol terhadap jalannya perdagangan efek di Indonesia.
- Sebagai fasilitator perdagangan efek meliputi :
- Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
- Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.
- Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.
- Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).
- Melakukan kontrol terhadap perdagangan efek meliputi :
- Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.
- Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).
- Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.
- Melakukan pencabutan atas efek /delisting, sesuai peraturan yang berlaku.
Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia.
Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
Secara sederhana tugas KPEI adalah menjamin bahwa pihak pembeli akan memperoleh saham yang dibelinya pada tanggal jatuh tempo transaksi bursa dan menjamin bahwa pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan sahamnya pada waktu jatuh tempo transaksi bursa.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Mengutip dari laman resmi KSEI, KSEI merupakan anggota SRO yang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan.
Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di Pasar Modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.
Inovasi KSEI diantaranya adalah menyediakan KTP-nya investor yang dinamakan AKSes
Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui situs http://akses.ksei.co.id secara online dan real time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.
Selain itu KSEI juga menyediakan Single Investor Identification (SID)
SID ini bisa dikatakan sebagai KTPnya investor di pasar modal Indonesia, di mana setiap investor hanya memiliki satu SID.
SID memudahkan investor dalam melakukan pemantauan terhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.
Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.
Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)
Indonesia SIPF adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dari hilangnya aset Pemodal jika Anggota DPP tidak sanggup mengembalikan aset tersebut
Setiap pemodal yang memiliki rekening pada Anggota DPP akan mendapatkan perlindungan dari SIPF. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal dengan kondisi sebagai berikut:
- Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;
- Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian; dan
- Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2
Syarat pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah :
- Menitipkan aset dan memiliki rekening Efek pada Anggota DPP;
- Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau dalam hal ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Anggota DPP; dan
- Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari LPP.
Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)
Buat kamu yang memiliki prinsip untuk berinvestasi syariah di pasar modal Indonesia tidak perlu khawatir, karena di pasar modal Indonesia terdapat lembaga DSN yang bertugas untuk menetapkan aturan-aturan bertransaksi efek yang bersifat syariah, yang meliputi penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, efek yang masuk dalam indeks syariah, metode penerbitan efek syariah dan akad dalam bertransaksi syariah.